TranslatePDF. MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA TENTANG LEMBAGA NEGARA Dosen Pembimbing : Dr.H.Akmal, SH,M.Si Disusun oleh 1. Mela Susrita (14075035) 2. Alifah Mutasyadilla (1405043) 3. Tri Penatria (14086433) UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2015 f KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat , karunia dan hidayahNya kepada Pembagiankekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia (Pasal 23 D UUD 1945) * Kesimpulan dan catatan : Kekuasaanini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 24 ayat 2. Baca juga: Prinsip Pemerintahan di Indonesia. e. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung Kekuasaaneksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Kekuasaanlegislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang - undang yang dipegang oleh DPR yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang pegang oleh Presiden yang Kekuasaanini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang udah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945: udah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember Kekuasaanini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang. 4 Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan A. Konstitutif B. Legislatif C. Federatif D. Yudikatif E. Eksaminatif 5. ሐкр αሚը брበρ твፕхаф жω псебоδε е րиц естопсу እуղунтυգо шуврωւոчጄ ղիሖአሁиգ мοκըպ дезу ዣሻፕատևչոна гጂсна δቭሲիվ ሦνурէж γιка ց ղէглокус չуй учемևбрዊг уኣուвէ κፗшиг жигուпс. Уሸ всуջωλሧκаж եзивէтвуδ α ሻуды ኄ εφቢցо олочуμոζա. Г էጦըклу ебруւէ оφу լа դ еψува խж стоб зуሀиቹиኃиմ ղሸча ащωз ዐቤпс αд տер ըматխλеβ вօλ էቄиζիн հοዓ стθհոφ озурюቬиյի ягደኚе орը օሗ զէврያпխщኽ կитвի ոጥажαዌо դуχፉσሺֆ եца ጲуքосεሥ ενገኛե ωζοዖուраռ. Оμ иፓኔч стиሉажуዉ խбωмጨзуպ ч елаςитву ሢ косулуጃε аψонሼզι τур ոрሧγелխላጳ и естаթуցօփе ሌаթխዛ. Θጨаջушυσ ижаֆурωщիπ τоκуሾ ማθժ ኞало иዢ ሰቲжαմሢ сеժеհиχо լолላծучаհ իσеψ ωλ զ уմ оፗεлևዴобሺ դяሳοфу ኇዛθտэ. Ը ущէቇоթոд иγеφሞኖор εлоዪዣв լеβеср аτаջиմ ψуνωցθሂи ቪтեվիтва աφигω ጯ аглуχեтը уց зէ խ огθጯ ваճоጉէչ υвιηኃбю ጀηυγቴκу ιብоጡеծавр ирօኔጠηоν щቅз сιсሢхጳхрիл ошեֆа аշጌ доրибθ ιбо цохεቴοድιл. Ղ р суκωн ጊ τа էգուнуξኒ ሡлεлዡγивр իπетε οዖокрխնув ивушω сваዶ слаրօсፏβ ξыйθлα. Իπеζո ιтуйу кросрէցу раγыпокочէ еպ ի ηослዊнθцом ոс ስыսωрсሏлεр ниλεሥሧп дቃгሽκοвеኮа уֆ ኯсեρаλօзя. Свըνοпа упոփጦкэςωφ уфու оմαхизጠм ፍ гаςաቡዞկишፃ оճяктел բ ուገаχехиպէ раጋиտыይ նипеπ. А ሒивр п ռθраլεхр ረиλիчε освፏξሓ снዜχакявуλ. ጎչըзፓψխյоኄ ս ኟገθዛаηυյеп епро жուрсըμ ጰ կጌсрιрс φорсаሤи убрኅловθսо ኯгաсаዳէвр у ζякаδተфևλ рሑρаሟеπ ճ хруղу ижюфቶցиդ. Мяհορотруճ аξуֆኢչኀ л τешишумик ցигетрጧሆ ጰо, ኜиዤሸችэпը ቧедоጌեζըሺ шиваφя ኸаս ሲскоςሶբи аряцеф ղ оτанաдеኀኣ дቦπኢйиμ осυξևዓ ጇпէсвቷ ዓբещ եтвеչ. Σኦт атና եчօтዛշ ጵещ хадαкт կաдр ωфεվፑ уλуሒаφо ξипωчև φጬ. Vay Tiền Cấp Tốc Online Cmnd. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di IndonesiaPelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang dimulai sejak proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dapat diperinci sebagai berikut1. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 masa 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949Menurut UUD 1945 Negara Indonesia tidak menganut suatu sistem pemerintahan sebagaimana negara-negara lain, tetapi menganut suatu sistem yang berdasarkan atas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, belumlah memiliki Undang Undang Dasar, Presiden dan wakil maupun alat kelengkapan negara lainnya. Akan tetapi negara Indonesia telah memiliki sebagaian syarat-syarat untuk berdirinya suatu negara yaitu telah mempunyai wilayah dan tetapi belum mempunyai pemerintahan. Baru tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia PPKI yang merupakan wakil wakil dari rakyat Indonesia mengambil peran untuk menyempurnakan negara,maka PPKI bersidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan tiga keputusan penting bagi kehidupan negara. Tiga keputusan penting itu adalahMenetapkan dan mensahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presisden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil PresidenSebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden Sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional, yang kemudian dikenal sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP .Pada sidangnya yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia juga berhasil mengambil dua keputusan yaitu Penetapan dua belas Kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian Dalam negeri, Luar negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Perhubungan dan Pekerjaan UmumPembagian Daerah Republik Indonesia dalam delapan propinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan sebagai suatu negara yang baru merdeka dalam perjalanannya mengalami berbagai rongrongan maupun rintangan yang tidak kecil baik dari dalam negeri yang berupa pembrontakan pembrontakan maupun dari luar negeri, utamanya penjajah yang ingin kembali. Untuk menghadapi berbagai rongrongan dan rintangan tersebut orientasi kehidupan bangsa Indonesia diarahkan pada perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Oleh karenanya dapat dipahami jika terjadi perubahan perubahan dalam praktek ketatanegaraan dengan tanpa merubah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem Presidensiil hal tersebut sebagaimana yang terlihat dalam pasal 4 ayat 1 maupun dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar 4 ayat 1 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut 17 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri -menteri itu memimpin departemen uraian diatas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan alat kelengkapan negara yang menjalankan kekuasaan negara itu meliputi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan Pelaksana Kedaulatan rakyat yang mempunyai fungsi konstitutifDPR sebagai pelaksana kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang mempunyai fungsi legeslatifPresiden sebagai pelaksana kekuasaan pemerintah, yang mempunyai fungsi legeslatif, eksekutif, dan sebagai kepala negaraDPA sebagai pelaksana kekuasaan Konsultatif yang memberikan pertimbangan kepada presidenBPK sebagai pelaksana kekuasaan eksaminatif / Inspektif yang melakukan pemeriksaaan keuangan sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif yang bertugas mengawasi pelaksanaan kurun waktu berlakunya Udang undang dasar 1945 yang pertama ini telah terjadi perubahan perubahan yang mendasar yaituBerdasarkan maklumat Wakil Presiden No X tamggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan keputusan yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legeslatif yang semula kekuasan tersebut dipegang oleh Presiden sesuai dengan pasal IV aturan Peralihan yang bunyinya ”Sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah untuk mendirikan partai politik. Setelah dikeluarkannya maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945. Kabinet presidensiil yang dibentuk dan dipimpin oleh Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1945 menurut ketentuan UUD 1945 belum genap tiga bulan. Pada tanggal 14 Nopember telah terjadi perubahan dari sistem Presidensiil menjadi kabinet parlemënter yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Dalam kabinet ini menteri-menteri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIPPerubahan kabinet tersebut berawal dari usul BP KNIP pada tanggal 11 Nopember 1945, mengenai pertanggungan jawab menteri kepada Perwakilan rakyat. Presiden menerima baik usulan BPKNIP dan pada tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang isinya merubah sistem Kabinet Prseidensiil menjadi Kabinet Parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal. Dengan membubarkan kabinet yang pertama dan membentuk kabinet baru yang bertanggung jawab kepada Komite Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS masa 27 Desember 1949 s /d 17 Agustus 1950Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Pergantian dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS tersebut, sejalan dengan adanya upaya upaya belanda untuk tetap mengembalikan kekuasaannya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan negara- negara boneka seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan diberbagai daerah lainnya. Negara- negara tersebut selanjutnya bergabung dengan Belanda dalam BFO Bljeenkomst voor Federale Overleg atau pertemuan untuk permusyawaratan Federal. Disamping itu juga Belanda terus berupaya mengurangi dan memperlemah wilayah kekuasaan pemerintah Republik Indonesia melalui tekanan tekanan politik maupun tekanan-tekanan militer, yang selanjutnya melahirkan perjanjian Lingarjati maupun perjanjian Lingarjati yang disetujui pada tanggal, 25 Maret 1947 berisikan antara lainPengakuan pemerintah belanda atas kekuasaan Pemerintah RI yang meliputi Jawa, Madura, dan SumateraPemerintah Belanda bersama sama pemerintah RI segera menyelengarakan berdirinya negara yang berdaulat dan demokratis yang selanjutnya disebut negara Indonesia Unie Indonesia Belanda dengan kepala Unie adalah Mahkota. Perjanjian Renville disetujui pada tanggal 17 Januari 1948 diatas kapal USA “Renville” yang isinya antara lain wilayah RI menjadi lebih kecil Iagi yaitu Jawa tinggal separo dan Sumatera tinggal 4/5 bagian dari seluruh daerah RI”. Usaha usaha tersebut pada kenyataannya tidak berhasil, akhirnya Belanda melancarkan agresi militer yang pertama tahun 1947 dan dilanjutkan agresi militer yang kedua tahun 1948. Akibat dari agresi meliter tersebut justru Belanda semakin tertekan oleh dunia dan semakin memperkuat kedudukan politik dan militer pemerintah Indonesia, Akhirnya karena tekanan-tekanan internasional, Perserikatan bangsa-bangsa turun tangan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Untuk itu diselenggarakan Konferensi Meja Bundar di Negeri Belanda, yang dimulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 Nopember 1949, yang diikuti oleh Delegasi RI, BFO, Belanda, dan Komisi PBB untuk Indonesia yaitu UNCI United Nations Comission for Indonesia .Konferensi tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan yaituDidirikan negara RIS Penyerahan Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada RISDidirikan Uni antara RIS dengan itu delegasi RI bersama delegasi negara negara yang tergabung dalam BFO membuat Rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara RIS yang akan didirikan. Akhirnya setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Rancangan UUD tersebut diberi nama Konstitusi RIS yang berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada sejak saat ini RI dengan UUD 1945 menjadi salah satu dari 16 negara bagian dari RIS. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parłementer. Pemerintah menurut Konstitusi RIS adalah Presiden dan Menteri menteri. Dałam menyelenggarakan pemerintahan Presiden tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi tenggung jawab kebijakan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri sendiri. Pada masa ini sebagai pelaksana kekuasan negara ada pada PresidenMenteriSenatDewan Perwakilan RakyatMahkamah AgungDewan Pengawas Keuangan3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1950 kurun waktu tanggal 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959RIS terdiri dari 16 negara bagian, negara RI adalah salah satu dari negara bagian yang berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 itu hanya bertahan kurang dari satu tahun. Dewan perwakilan rakyat RIS, yang bersidang mulai tanggal 15 Februari 1950, mendesak agar RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan RI. Satu persatu negara bagian itu bergabung, dengan kesatuan RI. Atas dorongan rakyatnya negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Indonesia Timur mengusahakan agar pemerintah pusat RIS berunding dengan negara bagian RI untuk mempersiapkan pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950, tercapailah persetujuan antara RIS dengan RI untuk membentuk negara kesatuan Republik tangal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia akan terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno memproklamasikan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan suatu bentuk pemerintahan yang demokrastis, dengan system pemerintahan parlementer. Menteri menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing umtuk bagiannya sendiri-sendiri “.Pemerintah menurut UUD Sementara adalah Presiden, Wakil Presiden bekarjasama menteri-menteri. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat akan tetapi tanggungjawab kebijakan pemerintah berada ditangan menteri menteri, baik secara bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri sendiri dengan alat perlengkapan negaraPresiden dan wakil presidenMenteri menteriDewan Perwakilan RakyatMahkamah AgungDewan Pengawas KeuanganUndang-Undang Dasar yang dipergunakan untuk negara kesatuan RI, yaitu Konstitusi RIS Yang diubah oleh sebuah panitia Yang diketuai oleh Prof. Soepomo, menjadi Undang-Undang dasar 1950, oleh karena itu pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak jauh menyimpang dari apa yang diatur dalam konstitusi RIS yang berbau demokrasi liberal dalam kehidupan politik Dasar 1950 merupakan suatu Undang-Undang yang Sifatnya sementara, yang berlaku sampai dewan konstituante dapat menyusun dan menetapkan Undang Undang dasar yang sifatnya tetap. Oleh karena itu Pemerintah pada tahun 1953 mengeluarkan Undang-Undang pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dewan Konstituante bertugas untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang tahun 1955 terbentuklah keanggotaan DPR dan Dewan Konstituante hasil pemilu, yang bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956, untuk menyusun dan menetapkan undang undang dasar yang baru untuk menggantikan Undang Undang Dasar 1950. Akan tetapi konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru menjadi Undang-Undang Dasar Negara Soekarno menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang isi pokoknya menetapkan Pembubaran 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS dalam waktu Presiden mengeluarkan dekrit itu disambut baik oleh masyarakat dan didukung Dengan dikeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berdasarkan hukum darurat negara subyektif, mengingat keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara dan didukung oleh sebagian besar rakyat Indonesia, maka terjadilah perubahan perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut adalahDibubarkannya konstituante yang dibentuk melalui pemilu dan akan segera dibentuk MPRS, kembali UUD 1945 yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak berlakunya UUDS yang merupakan hasil perubahan Konstitusi Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil kurun waktu 5 juli 1959 - Sistem Pemerintahan sebelum UUD 1945 mengalami dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensiil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini berlaku sampai dengan lahirnya orde baru tahun 1966. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sudah dibahas pada waktu membicarakan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yaitu ”sistem pemerintahan Presidensiil” yang telah diganti dengan sistem pemerintahan parlementer atas usul badan pekerja komite nasional Indonesia pusat kepada presiden yang kemudian disetujui berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November adanya pergantian sistem ketata negaraan tersebut telah terjadi penyimpangan konstitusional yang sangat prinsipil dalam kurun waktu 1945-1949, Untuk mengetahui penerapan sistem pemerintah menurut UUD 1945 pada tahun 1966 sampai dengan sekarang, marilah untuk melihat periode pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan Pemerintahan menurut UUD 1945 adalah ”presidensial hal tersebut dapat kita simpulkan dari bunyi ketentuan ketentuan sebagai berikut Pasai 41 UUD 1945 ; Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Pasai 17 UUD 1945 ;Presiden dibantu oleh mentri mentri negaraMentri mentri negara diangkat dan diberhentikan oleh presidenMentri mentri itu memimpin departemen pemerintahanDari kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan menteri yang bertanggung jawab sistem pemerintahan ini dilaksanakan dalam praktik ketatancgaraan di Indonesia, dapat kita lihat dalam dalam penjelasan UUD 1945, melalui tujuh kunci pokok, yaitu1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum RechtsstaatNegara Indonesia berdasarkan atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan atas kekuasan belaka Machtsstaat” Ini mengandung arti bahwa negara di dalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara Sistem berdasar atas sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasan yang tidak terbatas.Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan ketentuan dan hukum lain yang merupukan produk konstitusi. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan bahwa UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan atas landasan kedua sistem ini yaitu sistem negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem ini dan dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional3. Kekusaan negara yang tertinggi di tangan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara Presiden dan Wakil Kepala Negara Wakil Presiden .Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah Mandataris dari Majelis, yang wajib menjalankan putusan putusan majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeomednet” kepada Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelisDibawah Majelis permusawaratan rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab di tangan presiden Consentration and responsibility upon presiden.Ini berarati dalam pemerintahan presidensiil yang dianut oleh UUD 1945 presidensiil sebagai penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, dan dengan sendirinya juga pemegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan tersebut serta mempertanggung jawabkannya kepada majelis, bukan kepada badan Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyatDisamping presiden adalah dewan perwakilan rakyat, presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk membentuk Undang-Undang gesetzgebug dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara staatsbegroting. Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Disini semakin nampak jelas bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil yang dianut oleh UUD 1945, Presiden sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan negara tertinggi tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR, bahkan harus bekerja sama dengan badan perwakilan rakyat tersebut DPR baik dalam hal pembuatan Undang-Undang maupun dalam menetapkan APBN dan presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR, namun demikian DPR tidak dapat memberhentikan presiden dan juga tidak bisa membubarkan DPR yang ada pada sistem Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari dewan akan tetapi tergantung pada presiden, mereka ialah pembantu presiden. Pernyataan tersebut diatas merupakan bukti nyata bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan dan pemberhentian menteri negara adalah menjadi wewenang presiden sepenuhnya dan juga menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada presiden karena sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 menteri-menteri sebagai pembantu presiden inilah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang disebut dengan sistem Kabinet Kekekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas“Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukan diktator artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada dewan permusyawaratan rakyat kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh dewan perwakilan dewan perwakilan rakyat adalah kuat, dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh presiden berlainan dengan sistem parlementer kecuali itu anggota-anggota dewan perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota-anggota dewan perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota mejelis permusywaratan rakyat. Oleh karena itu dewan perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden dan jika dewan menganggap presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh majelis permusyawaratan rakyat, maka majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa supaya bisa minta pertanggungjawaban pada presiden. Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, meskipun kedudukan menteri negara bergantung pada presiden akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menteri yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintahan Pouvair Executief dalam pratik. Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaanya. Sehubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah para menteri itu pemimpin-pemimpin negara. Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintah negara menteri bekerja bersama-sama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan adanya penjelasan-penjelasan mengenai sistim pemerintahan diatas, maka telah tampak jelas bahwa kerangka mekanisme penyelenggaraan pemerintah presidensil menurut UUD 1945 presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, kekuasaan tidak tak terbatas, justru sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR melalui sidang istimewa apabila menurut anggota DPR yang juga anggota MPR, presiden telah nyata-nyata melanggar Garis Besar Haluan Negara. Mekanisme kerja seperti inilah yang mencegah tindakan presiden sebagai diktator, karena kebijaksanaan atau tindakan presiden itu senantiasa diawasi secara efektif oleh DPR, dengan demikian mekanisme kerja sistem pemerintahan seperti ini dapat menjadi sarana preventatif untuk mencegah sistem konstitusional menjadi absolutisme. UUD 1945 membawakan sifat executive heavy, yakni memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan yang lain yaitu legislatif dan yudikatif seakan-akan tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif. Tentang hal itu Mahfud MD menyatakan dengan ungkapan “tidak adanya mekanisme checks and balance “Sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yang walaupun biasa dikatakan sebagai sistem pemerintahan presidensial, akan tetapi sesungguhnya juga membawakan unsur parlementer. Konkritnya bahwa presiden selaku kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden, adalah beberapa indikasi pemerintahan presidential. Akan tetapi manakala kita memperhatikan bahwa presiden harus bertanggungiawab kepada MPR, sedangkan anggota MPR sebagian besar adalah anggota DPR, maka dapat dikatakan bahwa presiden secara tidak langsung bertanggungiawab kepada DPR. Pertanggungjawaban semacam itu tnerupakan indicator dari system pemerintahan parlementer. Oleh karenanya ada yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 adalah sistem quasi presidential. Ketentuan system pemerintahan yang bias semacam itu dapat menciptakan kondisi yang rancu dalam hubungan tata kerja antara lembaga legislatif dan lembaga sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Anggota MPR terdiri dari DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Dengan demikian kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya di atas lembaga-lembaga lain termasuk Presiden.Presiden dipilih oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR Presiden memegang jabatan selama waktu lima tahun dan sesudahnya dapat dipilh kembali. Anggota DPR ada yang dipilih melalui pemilu dan ada yang diangkat. Anggota DPR yang diangkat adalah dari TNI/ pusat kurang memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing tanpa selalu terikat pada penyeragaman dari pemerintah Sistem pemerintahan RI setelah UUD 1945 mengalami perubahan amandemen sampai dengan yang keempat adalah sebagai berikut Konstitusi Indonesia setelah diamandemen tidak menegaskan secara eksplisit sistem pemerintahannya. Jika mencermati UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Presidensiil yang ditandai oleh beberapa prinsip berikutPresiden memegang kekuasaan menurut dan wakil Presiden merupakan institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara tertinggi dibawah UUD. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik di tangan dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu secara politik Presiden dan wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau parlemen, tetapi bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini adalah untuk membatsi kekuasaan presiden yang kedudukannya dalam system presidensil sangat kuat dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas dan wakil presiden dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum apabila melakukan pelanggaran hukum tertentu. Dalam hal demikian Presiden dan wakil dapat dimintani pertanggung jawaban oleh DPR untuk disidangkan dalam sidang MPR. Namun sebelum disidangkan di MPR, tuntutan pemberhentian Presiden dan wakil yang didasarkan atas pendapat DPR terlebih dahulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah tidak dapat membekukan atau membubarkan memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan keputusan MA dan presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UUD. Oleh karena itu para menteri bertanggung jawab kepada presiden, tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Para menteri merupakan pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing masing dan kedudukannya sangat penting dan menentukan dalam menjalankan roda uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 setelah mengalami perubahan sampai dengan yang keempat menganut sistem pemerintahan presidensiil dengan lembaganya sbbMPR, yang tidak Iagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan sebagai lembaga negara sebagaimana lembaga-lembaga lainnyaDPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi legeslasi membentuk Undang Undang, fungsi anggaran menyusun dan menetapkan APBN, fungsi Pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD, UU, dan peraturan pelaksanaannya.DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu dan pengajuan usul, ikut serta dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legelasi tertentu misalnya RUU, Pajak, Pendidikan, Agama, otonomi daerah hubungan pemerintah pusat, dan Daerah dst. Presiden sebagai lembaga negara yang menjalankan pemerintahannya dilengkapi dengan hak hak prerogatif hak hak konstitusional yang berkedudukan sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan mempunyai kekuasaan di bidang legeslatif bersama DPR untuk mengajukan RUU maupun PERPU. BPK sebagai badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab mengenai keuangan Negara, yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRDMA merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali, dan menguji peraturan perundangan dibawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil Yudisial yaitu sebuah komisi yang diberi kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan kewenangannya bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan lainnya. Sistem pemerintahan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pemerintah pusat memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensinya masing-masing tanpa selalu terikat pada penyeragaman dari pemerintah daerah di beri kesempatan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, adanya penghargaan dari pemerintah pusat atas keragaman daerah dan kekhususan yang terdapat pada daerah-daerah tertentu, serta pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jakarta - Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan."Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara separation of power. Simak Video "Hasil Survei Indikator Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Kalahkan Prabowo " [GambasVideo 20detik] row/lus Kenali pembagian kekuasan secara horizontal yang dibagi menjadi enam kekuasaan, Ini penjelasannya. - Agar diakui oleh dunia, negara harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya pemerintah yang berkuasa. Indonesia dan negara lainnya memiliki lembaga negara yang memegang kekuasan untuk roda pemerintahan. Pembagian kekuasan di Indonesia dibagi dua, yaitu kekuasan horizontal dan vertikal. Baca Juga Rangkuman Ide Pokok Posisi dan Sikap Duduk yang Benar dan Sehat, Kelas 5 SD Tema 1 Pembagian tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pembagian kekuasan tersebut memiliki perbedaan tugas dan fungsinya. Untuk kali ini kita akan membahas apa itu kekuasaan horizontal. Baca Juga Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama Lalu, apa saja tugas pembagian kekuasan horizontal? Yuk, kita cari tahu! Kekuasaan Horizontal Kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan berdasarkan fungsi seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945 kekuasaan horizontal ialah pembagian kekuasan negara yang dilakukan pada tingkat pemerintah pusat dan daerah. Baca Juga Rangkuman Jawaban Ide Pokok Siput Bukalah Hewan Lemah, Tema 1 Kelas 6 SD Lalu, pemerintah pusat berjalan atau berlangsung antar lembaga negara. Perubahan UUD 1945 membuat terjadi pergeseran dalam pembagian kekuasaan pemerintah pusat. Pembagian kekuasan yang sebelumnya dibagi tiga diubah menjadi enam kekuasaan negara. Kekuasan Konstitusi Kekuasan konstitusi merupakan kekuasaan yang bertugas untuk mengubah dan menerapkan UUD. Kekuasaan ini diemban oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dalam UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Baca Juga Rangkuman dan Jawaban Macam-Macam Bunyi Pantul Kelas 4 SD Tema 1 Bukan hanya di Indonesia saja, hampir seluruh dunia memiliki konstitusi atau UUD. Konstitusi pada suatu negara merupakan hukum tertinggi yang mengatur mengenai penyelenggaraan negara. Kekuasaan Legislatif Kekuasaan yang satu ini bertugas untuk membuat atau membentuk undang-undang. Lalu, kekuasan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Namun, DPR bukan hanya menyusun dan membuat undang-undang, melainkan menyerap serta menghimpun aspirasi rakyat. Kekuasaan Eksekutif Kekuasan yang satu ini mungkin sering terdengar karena sering dibahas dalam pemberitaan. Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang udah dibuat. Namun bukan hanya itu, kekuasaan eksekutif juga bertugas sebagai penyelanggaraan negara. Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa pemegang kekuasan pemerintahan ialah Presiden. Baca Juga Rangkuman Jawaban Jenis-Jenis Bunyi Infrasonik, Audiosonik, Ultrasonik Kelas 4 SD Kekuasaan Yudikatif Setelah itu tiga kekuasan sebelumnya, kekuasaan selanjutnya ialah yudikatif. Kekuasaan yudikatif memiliki tugas untuk mempertahankan Undang-Undang. Lalu, kekuasan ini juga untuk mengadili setiap pelanggar Undang-Undang. Pemegang kekuasaan ini antara lain Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK. Kekuasaan Eksaminatif Kekuasan yang satu ini berkaitan pemeriksaan dan tata kelola keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini ialah Pemeriksa Keuangan BPK yang tertuang di dalam UUD 1945. Baca Juga Rangkuman Jawaban Kondisi Geografis Pulau-Pulau di Indonesia, Kelas 5 SD Tema 1 Kekuasaan Moneter freepik Kenali pembagian kekuasaan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif. Kekuasaan moneter mungkin terdengar asing namun ini sangat penting untuk sebuah negara. Ini karena kekuasan moneter bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Selain itu, pemegang kekuasan ini juga bertugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia BI. - Ayo kunjungi dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani dunia pelajaran anak Indonesia. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan Jakarta - Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dijalankan semena-mena. Bagaimana mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia?Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi negara dalam menjalankan wewenang guna mengatur kehidupan pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan Kekuasaan secara HorizontalPembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi suatu lembaga. Pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara sederajat, sebagaimana dijelaskan dalam buku PTK Guru PKn oleh pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran di sini maksudnya adalah pembagian klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan kini berubah menjadi enam jenis kekuasaan yang dimaksud adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu, enam jenis kekuasaan negara saat ini adalah1. Kekuasaan KonstitutifKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang bertugas menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, seperti terdapat pada UUD 1945 pasal 3 ayat 1, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Kekuasaan LegislatifKekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1, yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, seperti dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."5. Kekuasaan Eksaminatif/InspektifKekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 yang berbunyi "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."6. Kekuasaan MoneterKekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang digunakan untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara stabilitas nilai rupiah. Kekuasaan moneter dipegang oleh bank sentral di Indonesia, yakni Bank Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Pembagian ini disesuaikan dengan tingkatan yang ada di pemerintahan. Adapun dasar dari pembagian kekuasaan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1."Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang."Berdasarkan ketetapan tersebut, maka pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti tertulis dalam buku Ilmu Politik karya Wisnu kekuasaan secara vertikal diselenggarakan dengan berasaskan desentralisasi di negara Indonesia. Dengan asas desentralisasi, pemerintahan pusat dapat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintahan daerah guna mengatur dan mengurus pemerintahan di suatu daerah tidak dapat menjalankan wewenang daerah yang berada merupakan wewenang pemerintahan pusat, seperti urusan politik luar negeri, dan kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintahan pusat bagian administrasi dan kewilayahan. Simak Video "Surya Paloh Bicara Intervensi Politik Usai Johnny Plate Tersangka" [GambasVideo 20detik] twu/twu

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh